Berbekal informasi dari Yunas, polisi menuju lokasi yang disebutkan dan menemukan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa plat nomor yang diduga sebagai barang bukti. “Berdasarkan pengakuan Yunas, motor ini dicuri dari Jalan DI Panjaitan Tebing Tinggi,” kata AKP Agus.
Baca Juga: Kampung Bahari Digrebek, Polisi Sita Narkotika dan Sajam: 29 dari 34 Tersangka Positif Narkoba
Pada tahap lanjutan operasi pada hari Rabu (4/10/23) pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polres Tebing Tinggi bersinergi dengan Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku kedua, yaitu Wahyudi.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri telah berada di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatan mereka, keduanya akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana,” tutup AKP Agus Arianto. (*)