Atas pengakuan Ucok, tim Kanit Reskrim melanjutkan operasi dan berhasil menangkap CRSPG pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. CRSPG ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
CRSPG, 21 tahun, merupakan warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Penangkapan CRSPG menambah daftar panjang keberhasilan Polsek Siantar Selatan dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya.
Baca Juga: Merespons Kejahatan Jalanan, Polres Pematang Siantar Tingkatkan Patroli Dialogis
Keduanya, MIG alias Ucok dan CRSPG, kini berada di bawah tahanan Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan. Keduanya akan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (*)