“Tidak hanya itu, SS juga dilaporkan telah menjual satu unit Toyota Yaris, kendaraan dinas PT BFI Tana Toraja, dengan harga Rp160 juta,” tambah IPDA Abdillah. “Pembeli kemudian membeli tanpa diberikan BPKB, dengan alasan proses administrasi oleh kantor pusat.”
Korban yang sudah merasa ada yang tidak beres, mencoba menghubungi SS, namun tanpa hasil. Keberadaan SS yang tidak bisa dilacak memaksa mereka mengadu ke kantor BFI Tana Toraja. Dari sana, aksi SS terkuak dan laporan resmi kepada polisi pun dibuat.
Baca Juga: Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta!
“Kami menerima laporan dari pihak perusahaan tentang aksi SS. Setelah dilakukan pencarian intensif, akhirnya kami berhasil menangkap SS yang sudah menjadi buronan,” terang IPDA Abdillah.
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas, terutama bagi mereka yang berada di posisi strategis di sebuah perusahaan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap detail serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)