Pengesahan Raperda PDRD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam hal peningkatan PAD dan pemberian insentif kepada SKPD penghasil. Ini merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: ISI Surakarta dan Banyuwangi Berkolaborasi untuk Mendirikan Kampus Seni Budaya
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut baik pengesahan Raperda ini. Beliau berharap kebijakan baru ini akan membawa dampak positif bagi daerah, terutama dalam memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Raperda PDRD ini, pemerintah daerah Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan tata kelola pajak dan retribusi yang adil dan transparan. Ini merupakan langkah maju dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memastikan distribusi keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)