Baca Juga: Ledakan Keras Terjadi di Blitar, 25 Rumah Hancur
Pada setiap melakukan pekerjaan tercela itu EY mampu meraup keuntungan besar, seperti uang hingga jutaan Rupiah hingga menghasilkan satu unit ponsel pintar jenis iPhone.
Sementara itu, Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan pihaknya menjerat tersangka EY dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) karena terbukti bersalah berdasar hasil gelar perkara. (*)