Terbongkarnya Aksi Penipuan
Kebohongan besar yang selama ini dibungkus dengan klaim spiritual mulai terbongkar pada tahun 2016. Polisi mulai menyelidiki aktivitas padepokan tersebut setelah adanya laporan dari sejumlah mantan pengikut yang merasa tertipu. Kasus ini menjadi semakin mencolok ketika muncul dugaan keterlibatan Taat Pribadi dalam pembunuhan dua orang pengikutnya, yaitu Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.
Kedua korban disebut-sebut dibunuh karena mulai membongkar praktik penipuan dan mengancam reputasi padepokan. Polisi akhirnya menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016. Dalam penggeledahan di lokasi padepokan, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk uang palsu dan dokumen-dokumen transaksi yang mengindikasikan adanya penipuan besar-besaran.
Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait lainnya. Beberapa pasal yang dikenakan terhadapnya antara lain:
-
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
-
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengatur bahwa pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
-
Pasal 55 dan 56 KUHP, mengenai penyertaan dan bantuan dalam tindak pidana, mengingat aksi-aksi Taat Pribadi melibatkan peran sejumlah orang lainnya.
-
Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika terbukti adanya upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Putusan Pengadilan
Pada tahun 2018, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Taat Pribadi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Abdul Ghani. Dalam kasus terpisah terkait penipuan dan penggandaan uang, ia juga dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan lain. Total masa hukuman yang dijatuhkan kepada Taat Pribadi berasal dari akumulasi beberapa perkara pidana berat.
Fenomena Dimas Kanjeng Taat Pribadi mencerminkan bagaimana kepercayaan masyarakat yang dipadukan dengan kondisi ekonomi yang rentan dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dengan pendekatan manipulatif dan pengaruh spiritual, Taat Pribadi berhasil menipu ribuan orang sebelum akhirnya kebohongannya terbongkar. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat hukum agar lebih waspada terhadap gerakan serupa yang masih bisa tumbuh dengan wajah berbeda. (*)