Adapun 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Penyakit yang diakibatkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkenaan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit sebagai hasil dari tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang muncul karena sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan khusus untuk mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan di institusi yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan untuk penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dicover oleh asuransi kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dicover oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal yang ditanggung.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam konteks bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Indonesia Masih Impor Beras Padahal Tanahnya Sangat Subur
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memahami cakupan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum mengajukan klaim, guna menghindari potensi kerugian dan kesalahpahaman. (*)