Dalam pernyataannya, Kompol Hadi Kristanto menyatakan bahwa korban tidak ingin mengambil langkah hukum lebih lanjut. Alih-alih menuntut M secara hukum, F lebih memilih untuk memediasi pertemuan antara dirinya, M, orang tua M, serta pihak sekolah M.
Baca Juga: Bidan Desa Tewas Terlibat Kecelakaan dengan Becak Bermotor di Lubuk Pakam
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai. Sejak awal, korban menginginkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku, orang tua, dan pihak sekolah,” jelas Kompol Hadi. (*)