Dalam pengungkapan lain, BNNP Sumut berhasil menyita 51 butir pil ekstasi dengan berat 18,91 gram dari tangan tersangka E(45) dari Medan serta 9 kilogram sabu dari tangan tersangka Z(50) yang berasal dari Muara Batu, Aceh.
Baca Juga: Kapolres Ajak Siswa SMAN 4 Pematang Siantar Jadi Penerus Bangsa yang Anti-Narkoba
Metode pemusnahan yang digunakan oleh BNNP Sumut adalah dengan menggunakan mobil incinerator. “Sebagian barang bukti kami musnahkan hari ini, sedangkan sisanya kami simpan sebagai bukti dalam persidangan nanti,” kata Toga.
Semua tersangka yang berhasil ditangkap dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari pidana mati, hukuman seumur hidup, hingga penjara dengan durasi minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.
Brigjend Pol Toga H. Panjaitan menekankan pentingnya operasi ini bagi keselamatan masyarakat. “Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan hingga 314.896 warga dari bahaya narkoba. Dari jumlah tersebut, 233.3468 orang dari ancaman ganja, 443 orang dari pil ekstasi, dan 81.075 dari sabu,” pungkasnya. (*)