Ammar Zoni, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan atas kasus serupa dan baru dibebaskan pada Oktober 2023, kembali berhadapan dengan proses hukum setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari ganja, sabu, dan obat keras jenis Hexymer. Namun, detail mengenai kuantitas barang bukti yang disita dari Ammar Zoni belum diungkap secara rinci.
Baca Juga: Unpri Medan Sesalkan Penggeledahan Polisi, 5 Mayat Merupakan Kadaver untuk Praktikum Anatomi
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, membenarkan penangkapan Ammar Zoni dan menegaskan bahwa kasus ini kembali menyeret nama Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini menandai kali ketiga Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba, menggambarkan perjuangan berat dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur. (*)