Namun ada catatan penting yang menenangkan sebagian hati. Kebijakan ini tidak berlaku untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Dalam dunia yang semakin mahal, BPJS tetap menjadi benteng terakhir rakyat kecil. Meski begitu, OJK tetap membuka pintu koordinasi pembiayaan jika layanan dilakukan dalam skema BPJS, memberi ruang agar beban biaya bisa saling ditopang, setidaknya dalam praktiknya.
SEOJK 7/2025 adalah kelanjutan dari reformasi regulasi yang dimulai sejak terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi POJK sebelumnya. Aturan baru ini memberi waktu hingga akhir Desember 2026 bagi produk asuransi yang sifatnya otomatis diperpanjang, untuk menyesuaikan diri. Sementara polis yang aktif sebelum 1 Januari 2026 akan tetap berlaku hingga masa perlindungannya berakhir.
Bagi OJK, ini adalah langkah ke depan. Mereka berjanji akan memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini secara berkala. Tapi bagi banyak orang, terutama keluarga-keluarga yang menggantungkan rasa aman mereka pada polis asuransi, ini adalah awal dari sebuah babak yang berbeda. Babak di mana perlindungan tak lagi penuh, dan rasa tenang tak lagi utuh. (*)