Baca Juga: Anwar Usman Terdepak, Waketum Gerindra Bersorak
Lebih lanjut, Hinca menanggapi gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yang mempertanyakan batas usia capres-cawapres dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Menurut Hinca, hasil gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran, sebab keputusan apapun yang diambil akan berlaku untuk Pilpres 2029.
Terkait dengan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menjadi perhatian MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menangani kasus ini, yang dianggapnya telah memasuki ranah pidana. (*)