Keputusan MKMK untuk mencopot Anwar Usman mengikuti laporan pelanggaran kode etik yang serius, berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Sanksi berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman berujung pada pengangkatan Saldi Isra sebagai pemimpin sementara MK untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan baru. “Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tambah Jimly. (*)