Merespons fenomena keprihatinan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berupaya menangani konten-konten terkait judi online di berbagai platform digital di Indonesia.
Hingga akhir 2023, Kemkominfo mencatat telah menangani 805.923 konten judi online.
“Dan dari Kominfo juga itu telah melakukan tindakan hingga 30 Desember 2023, itu total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten,” terang Hadi.
Untuk mengatasi masalah perjudian online secara lebih komprehensif, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di berbagai instansi pemerintah.
Rapat terkait hal itu telah digelar Hadi bersama sejumlah pejabat teras dari berbagai lembaga negara.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Kominfo Budi Arie, Wakil Menlu Pahala Mansury, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kepala BSSN Hinsa Siburian.
Tingginya angka transaksi judi online di Indonesia kembali menunjukkan bahwa permasalahan ini telah mencapai titik kritis yang mengkhawatirkan.
Pola permainan yang serba digital dan terhubung dengan jaringan internasional membuat aktivitas judi semakin mudah diakses serta tersebar luas.
Selain itu, maraknya judi online juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai permasalahan sosial seperti meningkatnya tindak kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ancaman disintegrasi bangsa.
Baca Juga: Stut Motor Berujung Kepala Pecah, Remaja di Lubuklinggau Tewas Terlindas Truk
Sebab, perjudian rentan dimanfaatkan untuk pendanaan aktivitas terlarang dan merusak nilai-nilai luhur bangsa.
Oleh karena itu, masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online yang digalakkan secara masif.
Kolaborasi dari berbagai instansi dan lembaga negara dinilai akan memperkuat sinergi dalam memerangi aktivitas judi online.
Di sisi lain, upaya tersebut juga harus dibarengi dengan pembinaan mental, spiritual, dan edukasi masyarakat terkait bahaya perjudian.
Sebab, pencegahan menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai permainan judi yang kebanyakan hanya akan merugikan masyarakat. (*)