Benny kemudian mengusulkan agar Eddy Hiariej meninggalkan ruangan rapat untuk menjaga kelancaran proses rapat. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” pinta Benny.
Baca Juga: Nusron Wahid Sebut Partai Koalisi Indonesia Maju sebagai ‘Partai Duafa’
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan untuk melanjutkan rapat dengan tetap membiarkan Eddy berada di dalam ruangan. “Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada tanggal 9 November atas dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum ditahan, sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai wakil menteri seperti biasa. (*)