SIMALUNGUN, BARAK.ID – Tiga terdakwa kasus pencurian kelapa sawit (pencuri sawit) di Kabupaten Simalungun mendapat sanksi kerja sosial setelah melalui proses restoratif justice oleh Polsek Bangun. Supranoto, Sahat Pandapotan Situmorang, dan Siswanto, ketiganya terbukti mencuri kelapa sawit milik PT Sipef dan dijatuhkan sanksi untuk bekerja sosial di kantor Pangulu (kepala desa) Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Pencuri Sawit di Simalungun Jalani Sanksi Kerja Sosial
Pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, ketiganya mulai menjalani sanksi dengan melakukan pekerjaan menyapu pekarangan dan ruang harungguan di kantor tersebut. Pelaksanaan kerja sosial ini berlangsung setiap Jumat dan dijadwalkan berlangsung selama periode waktu yang telah ditentukan.
Ipda Sy Lubis selaku Kanit Binmas dan Aiptu Suyut, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun, datang untuk memantau langsung pelaksanaan sanksi kerja sosial ini. Kedatangan mereka menunjukkan komitmen kepolisian dalam memastikan bahwa program restoratif justice berjalan dengan baik dan efektif.
Restoratif justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban melalui mediasi dan perjanjian. Dalam kasus ini, ketiganya setuju untuk melaksanakan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelaksanaan sanksi kerja sosial ini tidak hanya diawasi oleh aparat kepolisian, namun juga oleh Sekdes Romi Sugiarto yang mewakili Pangulu. Hal ini menunjukkan keterlibatan penuh dari pemerintah setempat dalam upaya memastikan keadilan serta pemulihan bagi masyarakat.