Baca Juga: Perubahan Komando di Danlanal Tegal: Estafet Tanggung Jawab Kepemimpinan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terjadi perubahan status kawasan hutan sebagai bagian dari Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dikeluarkan pada 28 Mei 2019, mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dalam dokumen tersebut disebutkan perubahan status kawasan hutan dengan luas 91.337 hektare. Sedangkan fungsi kawasan hutan dengan luas 84.032 hektare mengalami perubahan, dan penunjukan kawasan non-hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektare di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan resminya, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menginformasikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai dari Kamis, 26 Oktober 2023. (*)