Terlebih lagi, pada saat penangkapan, Arif tidak memiliki alasan yang dapat diutarakan lagi.
Baca Juga: Aditya Tofik Qurahman, Jadi Tersangka Kedua Kasus ‘Mayat Wanita dalam Koper’
Motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kemudian terungkap.
Salah satu motifnya adalah untuk mengambil uang kantor sebesar Rp 43 juta yang dibawa oleh korban.
“Uang tersebut sebenarnya akan digunakan untuk acara resepsi pernikahan mereka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).
AKBP Rovan menjelaskan bahwa Rini Mariany dan Ahmad Arif telah melakukan hubungan badan sebelum dibunuh, dan uang kantor yang dibawanya juga diambil oleh pelaku.
Pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di Bandung, direkam oleh CCTV pada tanggal 24 April 2024, saat korban dan pelaku masuk ke kamar hotel pukul 09.41 WIB.
Sementara itu, CCTV merekam pelaku keluar dari kamar pada pukul 18.40 WIB dengan membawa sebuah koper besar berwarna hitam yang diduga berisi mayat korban.
Keesokan harinya, koper dengan mayat korban ditemukan di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sendiri terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, di rumah calon istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. (*)