Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Harvey moeis, suami sandra dewi, ditahan kejagung sebagai tersangka korupsi komoditas timah, di sektor pertambangan indonesia 2015-2022.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditahan Kejagung sebagai tersangka korupsi komoditas timah, di sektor pertambangan Indonesia 2015-2022.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Rini Yosi Author: Rini Yosi
28 Maret 2024 | 02:59 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Penetapan status tersangka ini terkait dengan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak periode 2015 hingga 2022, menggarisbawahi sebuah saga korupsi yang melingkupi sektor pertambangan salah satu komoditas penting Indonesia.

Keputusan ini diumumkan setelah Harvey Moeis terlihat meninggalkan Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Ugal-ugalan Bawa Motor, Rian Anggara Dipukuli Hingga Tewas

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Moeis langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas, menandakan dimulainya proses hukum yang akan dia jalani.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam kasus yang sama, dimana Helena Lim, seorang tokoh masyarakat dengan julukan ‘crazy rich’, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk korupsi tersebut.

Kasus ini, yang sekarang melibatkan 15 tersangka, menyoroti sejumlah orang penting dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengusaha tambang, direktur utama, dan manajer operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dalam struktur PT Timah Tbk itu sendiri.

Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah

Tersangka-tersangka ini diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyangkut tindak pidana korupsi dan konspirasi dalam melakukan korupsi.

Perkembangan kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, ditemukan bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk kurang dari yang dihasilkan oleh perusahaan smelter swasta lainnya, sebuah situasi yang disebabkan oleh penambangan liar yang luas.

Alih-alih menindak pelaku penambangan liar, para tersangka justru memilih untuk berkolusi dengan pemilik smelter, menawarkan mereka hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar PT Timah Tbk tanpa kajian yang memadai.

Baca Juga: Peran Helena Lim dalam Jaringan Korupsi Timah Terungkap

Sebagai bagian dari usaha untuk memfasilitasi penambangan ilegal ini, terdapat perjanjian yang dibuat seolah-olah ada kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan para smelter, sebuah langkah yang sekarang menjadi pusat dari tuduhan korupsi tersebut.

Langkah Kejagung dalam mengambil tindakan terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum, terutama dalam sektor-sektor penting yang berdampak pada ekonomi nasional. (*)

Tags: Crazy RichHarvey MoeisHelena LimIUPIzin Usaha PertambanganKasus KorupsiKejagungPT Timah TbkSandra DewiTata Niaga Komoditas TimahTersangka

Berita Terkait

Kasus polwan bakar suami, briptu fadhilatun nikmah ditetapkan sebagai tersangka briptu rian dwi wicaksono tewas dibakar di aspol mojokerto.
Peristiwa

Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka

Author: Syarif Husein
10 Juni 2024 | 02:08 WIB

BARAK.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu...

Read moreDetails
Naim saban dan seorang waria bernama jurnal alias dela la udin, kini harus berhadapan dengan hukum atas pernikahan sesama jenis.
Peristiwa

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Naim Saban dan Waria Dela La Udin Jadi Tersangka

Author: Rini Yosi
4 Juni 2024 | 02:52 WIB

BARAK.ID - Naim Saban (25) dan seorang waria bernama Jurnal alias Dela La Udin (26) kini harus berhadapan dengan hukum...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com