BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penetapan status tersangka ini terkait dengan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak periode 2015 hingga 2022, menggarisbawahi sebuah saga korupsi yang melingkupi sektor pertambangan salah satu komoditas penting Indonesia.
Keputusan ini diumumkan setelah Harvey Moeis terlihat meninggalkan Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Ugal-ugalan Bawa Motor, Rian Anggara Dipukuli Hingga Tewas
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Moeis langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas, menandakan dimulainya proses hukum yang akan dia jalani.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam kasus yang sama, dimana Helena Lim, seorang tokoh masyarakat dengan julukan ‘crazy rich’, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk korupsi tersebut.
Kasus ini, yang sekarang melibatkan 15 tersangka, menyoroti sejumlah orang penting dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengusaha tambang, direktur utama, dan manajer operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dalam struktur PT Timah Tbk itu sendiri.
Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah
Tersangka-tersangka ini diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyangkut tindak pidana korupsi dan konspirasi dalam melakukan korupsi.
Perkembangan kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, ditemukan bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk kurang dari yang dihasilkan oleh perusahaan smelter swasta lainnya, sebuah situasi yang disebabkan oleh penambangan liar yang luas.
Alih-alih menindak pelaku penambangan liar, para tersangka justru memilih untuk berkolusi dengan pemilik smelter, menawarkan mereka hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar PT Timah Tbk tanpa kajian yang memadai.
Baca Juga: Peran Helena Lim dalam Jaringan Korupsi Timah Terungkap
Sebagai bagian dari usaha untuk memfasilitasi penambangan ilegal ini, terdapat perjanjian yang dibuat seolah-olah ada kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan para smelter, sebuah langkah yang sekarang menjadi pusat dari tuduhan korupsi tersebut.
Langkah Kejagung dalam mengambil tindakan terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum, terutama dalam sektor-sektor penting yang berdampak pada ekonomi nasional. (*)