Menurut Mohammad Fajaruddin, jaksa yang menangani kasus ini, proses hukum telah dimulai dan berkas perkara AL saat ini sedang ditinjau.
Meskipun demikian, AL tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur dan masih bersekolah.
“Kami akan mempertimbangkan dengan matang apakah melakukan penahanan atau tidak,” ujar Fajaruddin.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, AL dituduh melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum, Fajaruddin, mendakwa AL dengan dua pasal berbeda yang berkaitan dengan penyebaran foto melalui media sosial dan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: 7 Tahun Menghilang, Ramadhan Jadi Mangsa Ular Piton – Ditemukan di Hutan Buton
M Fajaruddin kemudian mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan untuk AL, berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Meski demikian, kedua belah pihak tetap melanjutkan pendidikannya.
Korban memutuskan untuk pindah sekolah karena rasa malu, sementara AL dan korban kini telah berpisah. (*)