Akibat perbuatannya, Z kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Video Aksi Banting lalu Buang Pria ke Sungai Viral
Kejadian penganiayaan yang terjadi di Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, telah menyebar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 59 detik yang beredar, terlihat seorang pria berbaju biru sedang memukuli korban berbaju merah di atas sebuah jembatan. Korban tampak lemas dan tidak mampu bergerak, sementara sejumlah orang hanya menyaksikan kejadian itu dari kedua sisi jembatan.
Lebih lanjut, pelaku yang terlihat tidak puas dengan aksi pemukulannya, kemudian dengan kejam mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke dalam sungai di bawah jembatan. Setelah korban dibuang, beberapa warga baru mencegat pelaku yang mencoba mengejar korban yang sudah berada di dalam air.
Baca Juga: Keji! Pria di Lima Puluh Kota Dibanting lalu Dibuang ke Sungai, Videonya Viral – Diselidiki Polisi
Dalam video yang menjadi viral, terlihat jelas bagaimana pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban menjadi lemas dan tak berdaya. Setelah merasa puas, pelaku kemudian dengan kejam membuang FS ke dalam aliran sungai, dimana tubuh korban yang lemas kemudian terbawa arus.
Korban yang terbawa arus sungai sempat berupaya berenang, namun pada akhir video, korban terlihat terdiam dan tak bergerak.
Pihak kepolisian, di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra, telah bergerak cepat merespons kasus ini dengan mengunjungi lokasi kejadian. “Kami sudah berada di lokasi, kami sedang berupaya mencari pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembuangan korban,” kata Iptu Hendra pada Senin (20/11/2023) lalu. (*)