JAKARTA, BARAK.ID – Misteri di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan pasca rilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” di platform streaming Netflix. Film ini mempertanyakan kembali kejanggalan yang ada dalam kasus kematian yang mengejutkan ini.
Jessica Wongso Bukan Pelaku
Otto Hasibuan, yang dikenal sebagai pengacara dari Jessica Wongso, pihak yang dituduh sebagai pelaku utama, memberikan pencerahan terbaru mengenai kasus ini. Menurut Hasibuan, dugaan populer yang menyebut bahwa Mirna Salihin meninggal akibat mengonsumsi kopi berisi sianida sebenarnya berasal dari temuan yang keliru. Otto meyakini bahwa Jessica Wongso bukan pelaku pembunuhan Mirna Salihin.
Mengutip penjelasan Hasibuan saat wawancara podcast “Close The Door” di Kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pemeriksaan awal yang dilakukan sekitar 70 menit setelah kematiannya tidak menemukan adanya sianida di dalam tubuh Mirna. Fakta mengejutkan lainnya, kandungan sianida baru ditemukan beberapa hari setelahnya dan hanya dalam jumlah sangat kecil, yakni 0,2 mg.
“Kemudian 3 hari setelahnya, saat dia akan dikubur, barulah Krishna Murti bisa diautopsi. Sampel diambil 3 hari setelah itu, dan ditemukan 0,2 mg sianida,” ungkap Hasibuan.
Dengan kandungan sianida yang demikian kecil, menurut para ahli, sianida tersebut tidak cukup untuk mengakibatkan kematian. Hal ini membuka kemungkinan bahwa racun tersebut dimasukkan ke tubuh Mirna setelah dia meninggal.
“Mungkin ada pihak yang memasukkan racun ke tubuh Mirna setelah dia meninggal dunia,” teorinya.
“Dokter lain mengatakan bahwa dalam tubuh manusia terdapat sedikit kandungan sianida, seperti dalam apel, yang setiap kali kita makan atau minum mengandung sedikit sianida, tetapi dalam jumlah yang tidak mematikan,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida, Klaim Baru Edi Darmawan Salihin Mengguncang Opini Publik
Klarifikasi ini menambah keraguan terhadap kebenaran vonis yang telah diberikan kepada Jessica Wongso. Meskipun Jessica sudah menjalani 7 dari 20 tahun hukuman penjaranya, pertanyaan mengenai kebenaran dari kasus ini terus mengemuka.
Rilisnya film dokumenter di Netflix memberikan lapisan baru dalam melihat kasus ini, mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kembali fakta dan bukti yang ada. Keberanian Netflix dalam mengangkat kembali kasus yang telah ditutup ini menandai era baru dalam jurnalisme investigasi dan pengadilan publik melalui media. (*)