BARAK.ID – Mbah Oman Abdurohman, warga Banten yang menjadi korban salah tangkap dan penembakan oleh Polres Lampung Utara pada 2017, hingga kini belum menerima ganti rugi. Walaupun Polda Lampung telah meminta maaf atas kejadian tersebut, proses kompensasi masih terkatung-katung.
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Belum Terima Ganti Rugi
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan permintaan maaf kepada Mbah Oman. “Kami mengakui kekeliruan dan meminta maaf kepada Bapak Oman Abdurohman,” ujar Umi, dilansir Barak.id, Minggu (17/12/2023). Namun, permintaan maaf ini belum diikuti dengan tindakan konkret berupa ganti rugi.
Mbah Oman, yang telah dibebaskan dari segala tuduhan pada Juni 2018 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, masih berjuang mendapatkan haknya. Abdurrochman, kuasa hukumnya, menekankan bahwa berdasarkan KUHAP, Oman berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi atas kesalahan penangkapan dan penyiksaan yang dialaminya.
“Klien kami berhak mendapatkan ganti rugi, sesuai dengan Pasal 97 dan Pasal 95 KUHAP,” kata Abdurrochman. Dia juga menambahkan bahwa nominal ganti rugi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Baca Juga: Polda Lampung Minta Maaf kepada Oman Abdurohman, Korban Salah Tangkap dan Penembakan
Meski telah berulang kali mengirimkan surat permohonan kepada berbagai institusi, termasuk Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Kantor Perbendaharaan Negara, Mbah Oman belum mendapatkan tanggapan.
Abdurrochman mengajak Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantu mengatasi permasalahan ganti rugi ini. “Kami memohon agar pemerintah segera mengeluarkan turunan dari PP Nomor 92 Tahun 2015, agar tidak ada lagi korban salah tangkap yang menuntut ganti rugi bertahun-tahun,” tegasnya. (*)