JAKARTA, BARAK.ID – Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mencairkan dana tersebut. Dana JHT ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan kredit.
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim JHT ini bukan lagi hak eksklusif bagi peserta yang telah resign atau mencapai usia pensiun. Peserta yang masih aktif bekerja pun kini memiliki akses untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT mereka, baik sebesar 10% atau bahkan hingga 30%. Dana JHT sebesar 30% tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah.
Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang dijelaskan dalam situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi:
Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetapi Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta perlu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
Berkas yang Perlu Dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Proses pengajuan klaim pencairan saldo JHT dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Bagi peserta yang ingin melakukan secara online, langkah-langkahnya dapat diikuti melalui portal Layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kriteria peserta yang dapat menggunakan metode online adalah peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut Langkah Pendaftaran Ajukan Lapakasik Online:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan, serta foto diri terbaru yang tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal file sebesar 6MB.
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia Bangkit, BRI Catat Pertumbuhan Kredit Konsumer Dua Digit
Dengan adanya kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT mereka untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian rumah, tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan mereka atau mencapai usia pensiun. Pencairan dana JHT ini menjadi salah satu alternatif yang membantu meringankan beban finansial peserta dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka. (*)