Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Bisnis
Panduan lengkap cara cairkan saldo bpjs ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan hingga proses online.

Panduan lengkap cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan hingga proses online.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Noura Thaneesa Author: Noura Thaneesa
13 Oktober 2023 | 00:49 WIB
Rubrik: Bisnis

JAKARTA, BARAK.ID – Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mencairkan dana tersebut. Dana JHT ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan kredit.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaim JHT ini bukan lagi hak eksklusif bagi peserta yang telah resign atau mencapai usia pensiun. Peserta yang masih aktif bekerja pun kini memiliki akses untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT mereka, baik sebesar 10% atau bahkan hingga 30%. Dana JHT sebesar 30% tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah.

Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang dijelaskan dalam situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi:

Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan Diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

h. Cacat Total Tetapi Meninggal Dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta perlu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:

Berkas yang Perlu Dipenuhi:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada)

Proses pengajuan klaim pencairan saldo JHT dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Bagi peserta yang ingin melakukan secara online, langkah-langkahnya dapat diikuti melalui portal Layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kriteria peserta yang dapat menggunakan metode online adalah peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut Langkah Pendaftaran Ajukan Lapakasik Online:

  1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan, serta foto diri terbaru yang tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal file sebesar 6MB.
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”.
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Bangkit, BRI Catat Pertumbuhan Kredit Konsumer Dua Digit

Dengan adanya kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT mereka untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian rumah, tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan mereka atau mencapai usia pensiun. Pencairan dana JHT ini menjadi salah satu alternatif yang membantu meringankan beban finansial peserta dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka. (*)

Tags: BPJS KetenagakerjaanDana JHTJaminan Hari Tua (JHT)Saldo

Berita Terkait

Level hamster kombat, game kripto inovatif di telegram yang menggabungkan strategi, komunitas, dan perdagangan untuk menghasilkan kripto.
Game

10 Level Hamster Kombat, Dari Saldo Paling Rendah Hingga Tertinggi

Author: Zainal
24 Juni 2024 | 02:45 WIB

BARAK.ID - Hamster Kombat merupakan proyek inovatif yang menggabungkan elemen permainan dengan investasi kripto. Level Hamster Kombat, Saldo Terendah Hamster...

Read moreDetails
Kemnaker tanggap terhadap tragedi ledakan tungku smelter di morowali, menerjunkan pengawas dan menekankan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Peristiwa

Kemnaker Turun Tangan Usai Tragedi Ledakan Smelter di Morowali

Author: Rini Yosi
25 Desember 2023 | 09:00 WIB

BARAK.ID - Dalam respons terhadap tragedi ledakan tungku smelter di PT IMIP, Morowali, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah-langkah serius. Kemnaker...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com