BARAK.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai kuli bangunan di Malaysia. Dalam kasus ini, para korban mendapati upah mereka dipotong secara tidak wajar oleh pelaku.
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Gaji Kuli Bangunan di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Laporan awal dari seorang WNI berinisial FBK membuka tabir kasus ini. FBK dan rekan-rekannya dijanjikan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua WNI, IJ dan MR. “Korban dan rekan-rekannya dijanjikan upah yang layak, namun nyatanya mereka mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda,” ungkap Djuhandhani, Minggu (24/12/2023).
Korban FBK dan tiga WNI lainnya berangkat ke Malaysia pada Maret 2023. Namun, setelah bekerja, mereka hanya menerima gaji yang jauh lebih rendah dari kesepakatan, dipotong hingga 750 RM. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke KBRI Kuala Lumpur pada 6 April 2023.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Diperkirakan Meningkat Jelang Tahun Baru
Berkat koordinasi KBRI dengan Bareskrim Polri, ketiga korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. “Penyidikan oleh Polda Jawa Tengah mengarah pada penangkapan IJ dan MR pada 14 April 2023,” lanjut Djuhandhani.
Meskipun korban sempat mencabut laporannya karena sudah berdamai dengan pelaku, Bareskrim tetap melanjutkan penyidikan karena kasus ini merupakan kejahatan transnasional dan kemanusiaan. “Kami memutuskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice,” jelas Djuhandhani.
Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius. Tersangka MR dan IJ dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)