BARAK.ID – Lukman Dolok Saribu, seorang warga asal Kabupaten Toba yang bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut merupakan buntut dari viralnya video yang diduga mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan seruan kekerasan terhadap warga Indonesia yang berada di Palestina. Insiden ini viral di media sosial dan menarik perhatian nasional.
Lukman Dolok Saribu Ditangkap Polres Toba Setelah Minta Israel Bantai WNI di Palestina dan Hina Nabi Muhammad
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa Lukman telah berada di Sorong selama hampir lima tahun sebelum kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Toba dua minggu lalu. “Lukman, asli dari Toba, telah bekerja di Sorong selama lima tahun sebagai sopir truk. Ia kembali ke Toba dua minggu yang lalu,” jelas Agung, Senin, 27 November 2023.
Menurut Agung, video yang menjadi pusat kontroversi ini direkam di sebuah kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, pada Sabtu, 25 November, sekitar pukul 17.00 WIB. Hanya 15 menit setelah perekaman, Lukman mengunggah video tersebut ke aplikasi Snack Video, yang kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial keesokan harinya.
Keluarga Lukman, yang mengetahui kejadian tersebut, segera mengarahkan Lukman untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. “Pada sore harinya, Lukman diserahkan oleh kakaknya ke Polres Toba. Keluarga Lukman meminta ia bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Agung.
Pihak kepolisian kemudian memindahkan Lukman ke Polda Sumatera Utara. Agung menyebut bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan otoritas di Papua Barat terkait kasus tersebut.
Adapun mengenai motif Lukman mengunggah video tersebut, Agung menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan. “Lukman sudah kami amankan dan telah kami bawa ke Polda Sumatera Utara. Kami telah melakukan tes urine untuk memeriksa penggunaan narkoba, namun hasilnya negatif. Motif di balik perbuatannya masih kami selidiki,” kata Agung.
Lukman saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. “Kami telah menahan Lukman di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan memproses kasus ini sesuai dengan konstruksi perbuatan yang dilakukannya. Kami juga telah memeriksa lima saksi dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan akun Snack Video,” ungkap Agung.
Baca Juga: Penganiayaan Siswa MAN 1 Medan: 4 Ditetapkan Tersangka, 1 Ditangkap!
Penangkapan Lukman telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, baik di Sorong maupun di Toba. Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai toleransi dan kebebasan berbicara di Indonesia, terutama di era digital saat ini. Penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini masih berlangsung, penyidik berupaya mengungkap lebih dalam mengenai motif dan latar belakang Lukman dalam mengunggah video tersebut.
Sementara itu, situasi di Sorong dan Toba tetap terkendali, meskipun kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak. Aparat keamanan setempat terus melakukan pemantauan untuk mencegah adanya aksi-aksi lanjutan yang dapat menimbulkan ketegangan atau konflik. (*)