PASURUAN, BARAK.ID – Penyelidikan kasus pembunuhan menantu oleh mertua di Desa Parerejo, Purwodadi, mengungkap detil-detil yang lebih mendalam dan menggemparkan. Khoiri (52), sang mertua, ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan.
Habisi Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, Hasrat Seksual Tak Tersalur Bikin Mertua Murka
Kronologi yang diungkapkan polisi menunjukkan bahwa insiden mengerikan ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, di kediaman korban.
Baca Juga: Kepala Sekolah SD Jatimulya 09 Gugup Tanggapi Kasus Buli Berujung Amputasi
Khoiri, dalam pengaruh alkohol, mencoba memaksa Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), menantunya yang tengah hamil tujuh bulan, untuk memenuhi hasrat seksualnya. Ketika penolakan Fitria menggiring emosi Khoiri, dia pun melakukan tindakan yang tak termaafkan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa teriakan Fitria meminta tolong sebelum akhirnya ia dibungkam oleh pisau dapur yang digunakan Khoiri untuk menyayat leher kiri menantunya. Setelah melakukan perbuatannya, Khoiri sempat bersembunyi di rumah tetangga sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto, mengkonfirmasi bahwa bukti-bukti kunci telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan selimut yang ditemukan di dekat korban.
Baca Juga: Pengaruh Alkohol – Motif Seksual, Mertua Bunuh Menantu Hamil Terancam Hukuman Mati
Suami Fitria, Sueb, yang baru saja pulang dari pelatihan kerja, menemukan istrinya dalam kondisi yang tak lagi bernyawa. Fitria dan bayi yang belum sempat dilahirkan tidak berhasil diselamatkan meskipun telah dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. (*)