PASURUAN, BARAK.ID – Khoiri, 52 tahun, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik di Pasuruan, dimana seorang menantu hamil tujuh bulan menjadi korban pembunuhan tragis oleh mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Parerejo, Purwodadi, dan telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Mertua Bunuh Menantu Hamil Terancam Hukuman Mati
Kejadian pembunuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023. Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, korban berusia 23 tahun, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher yang sangat parah. Tindak keji ini terbongkar setelah sang suami, Sueb, menemukan jasad Fitria yang sudah tidak bernyawa setelah pulang dari pelatihan kerja.
Pada awalnya, misteri motif di balik tindakan biadab ini menimbulkan pertanyaan besar. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Pasuruan terhadap Khoiri, fakta-fakta mengerikan mulai terungkap.
Khoiri mengaku bahwa dia telah menghabisi nyawa menantunya itu karena dia dalam pengaruh alkohol dan emosi akibat penolakan Fitria terhadap ajakannya untuk berhubungan asusila.
Tindakannya yang keji telah membawa Khoiri pada kemungkinan hukuman yang sangat berat, yang mencakup hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Baca Juga: Geger! Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan Karena Menolak Ajakan Bercinta
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Pisau dapur yang diduga kuat sebagai alat pembunuhan, selimut, dan daster korban menjadi bukti penting yang disita untuk menunjang proses hukum selanjutnya.
Informasi sebelumnya, setelah melakukan pembunuhan tersebut, Khoiri sempat bersembunyi di rumah seorang tetangga dengan tangan masih berlumuran darah, sebuah aksi yang menunjukkan kepanikan pelaku pasca-melakukan perbuatannya.
Fitria sendiri ditemukan oleh suaminya dalam kondisi yang sudah tidak bisa diselamatkan, dan meskipun telah dibawa ke Puskesmas Purwodadi, nyawa Fitria dan janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan. (*)