PASURUAN, BARAK.ID – Khoiri, 52 tahun, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik di Pasuruan, dimana seorang menantu hamil tujuh bulan menjadi korban pembunuhan tragis oleh mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Parerejo, Purwodadi, dan telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Mertua Bunuh Menantu Hamil Terancam Hukuman Mati
Kejadian pembunuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023. Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, korban berusia 23 tahun, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher yang sangat parah. Tindak keji ini terbongkar setelah sang suami, Sueb, menemukan jasad Fitria yang sudah tidak bernyawa setelah pulang dari pelatihan kerja.
Pada awalnya, misteri motif di balik tindakan biadab ini menimbulkan pertanyaan besar. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Pasuruan terhadap Khoiri, fakta-fakta mengerikan mulai terungkap.
Khoiri mengaku bahwa dia telah menghabisi nyawa menantunya itu karena dia dalam pengaruh alkohol dan emosi akibat penolakan Fitria terhadap ajakannya untuk berhubungan asusila.
Tindakannya yang keji telah membawa Khoiri pada kemungkinan hukuman yang sangat berat, yang mencakup hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.