Barak ID
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, melayani berbagai kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

Catat! Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Zainal Author: Zainal
23 September 2023 | 22:04 WIB
Rubrik: Nasional

JAKARTA, BARAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, menjadi tonggak penting dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga: Polri Kenalkan Sistem Poin: Pelanggar Berat, Siap-siap SIM Dicabut!

BPJS Kesehatan telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai fasilitas yang mampu meringankan beban biaya kesehatan, mulai dari perawatan rutin hingga operasi besar. Namun, layanan ini memang tidak universal. Sama halnya dengan asuransi kesehatan swasta lainnya, terdapat batasan-batasan tertentu terkait dengan cakupan penyakit dan jenis perawatan yang dapat diklaim.

Baca Juga: Gelombang Baru, Peluang Baru: Kartu Prakerja Gelombang 61 Kini Tersedia, Rp 4,2 Juta Menanti!

Adapun 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Penyakit yang diakibatkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkenaan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit sebagai hasil dari tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang muncul karena sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan khusus untuk mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di institusi yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan untuk penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dicover oleh asuransi kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dicover oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal yang ditanggung.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam konteks bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Indonesia Masih Impor Beras Padahal Tanahnya Sangat Subur

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memahami cakupan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum mengajukan klaim, guna menghindari potensi kerugian dan kesalahpahaman. (*)

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJSBPJS KesehatanJakartaPeraturan Presiden

Berita Terkait

Rahma septia talita, seorang barista berusia 18 tahun, menjadi korban tindak kekerasan yang brutal oleh seorang pria misterius.
Peristiwa

Viral, Barista Muda di Kafe Jakarta Diteror dan Dianiaya oleh Pria Misterius

Author: Rini Yosi
19 Maret 2024 | 21:49 WIB

BARAK.ID - Sebuah kejadian viral dan menggemparkan publik terjadi di sebuah kafe di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 16 Maret...

Read moreDetails
Luhut menuduh cak imin melakukan pembohongan publik, mengajaknya melihat dampak ekonomi dari hilirisasi di lokasi seperti weda bay.
Politik

Tantang-menantang, Luhut Menuding Cak Imin Melakukan Pembohongan Publik: Bukan Karakter yang Bagus

Author: Widya Sanari
29 Januari 2024 | 03:49 WIB

BARAK.ID - Muhaimin Iskandar (Cak Imin), calon wakil presiden nomor urut 1, dalam acara deklarasi relawan Kawula Muda Nusantara (Rekan)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com