Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Nasional

Catat! Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Author: Zainal
23 September 2023 | 22:04 WIB
Rubrik: Nasional
Penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, melayani berbagai kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

JAKARTA, BARAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, menjadi tonggak penting dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga: Polri Kenalkan Sistem Poin: Pelanggar Berat, Siap-siap SIM Dicabut!

BPJS Kesehatan telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai fasilitas yang mampu meringankan beban biaya kesehatan, mulai dari perawatan rutin hingga operasi besar. Namun, layanan ini memang tidak universal. Sama halnya dengan asuransi kesehatan swasta lainnya, terdapat batasan-batasan tertentu terkait dengan cakupan penyakit dan jenis perawatan yang dapat diklaim.

Baca Juga: Gelombang Baru, Peluang Baru: Kartu Prakerja Gelombang 61 Kini Tersedia, Rp 4,2 Juta Menanti!

Adapun 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Penyakit yang diakibatkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkenaan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit sebagai hasil dari tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang muncul karena sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan khusus untuk mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di institusi yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan untuk penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dicover oleh asuransi kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dicover oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal yang ditanggung.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam konteks bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Indonesia Masih Impor Beras Padahal Tanahnya Sangat Subur

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memahami cakupan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum mengajukan klaim, guna menghindari potensi kerugian dan kesalahpahaman. (*)

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJSBPJS KesehatanJakartaPeraturan Presiden

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com