JAKARTA, BARAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014, menjadi tonggak penting dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca Juga: Polri Kenalkan Sistem Poin: Pelanggar Berat, Siap-siap SIM Dicabut!
BPJS Kesehatan telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai fasilitas yang mampu meringankan beban biaya kesehatan, mulai dari perawatan rutin hingga operasi besar. Namun, layanan ini memang tidak universal. Sama halnya dengan asuransi kesehatan swasta lainnya, terdapat batasan-batasan tertentu terkait dengan cakupan penyakit dan jenis perawatan yang dapat diklaim.
Baca Juga: Gelombang Baru, Peluang Baru: Kartu Prakerja Gelombang 61 Kini Tersedia, Rp 4,2 Juta Menanti!
Adapun 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Penyakit yang diakibatkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkenaan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit sebagai hasil dari tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang muncul karena sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan khusus untuk mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan di institusi yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan untuk penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dicover oleh asuransi kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dicover oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal yang ditanggung.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam konteks bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Indonesia Masih Impor Beras Padahal Tanahnya Sangat Subur
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memahami cakupan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebelum mengajukan klaim, guna menghindari potensi kerugian dan kesalahpahaman. (*)