BARAK.ID – Pada tahun 2016, pembunuhan tragis Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, menghebohkan masyarakat.
Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kuat Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Namun, baru-baru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengklaim memiliki bukti yang dapat membersihkan nama klien mereka dari tuduhan tersebut.
Bukti yang dimaksud adalah slip gaji yang menunjukkan Pegi dan rekan-rekan kerjanya sebagai buruh bangunan.
Toni RM, pengacara Pegi, mengungkapkan bahwa slip gaji tersebut dipegang oleh Rudi, ayah Pegi, yang berprofesi sebagai mandor bangunan.
“Rudi adalah mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan, termasuk Pegi,” ujar Toni seperti dikutip dari tayangan Kompas TV Cirebon pada Jumat (31/5/2024).
“Berdasarkan bukti yang kami terima, catatan gaji Pegi dan rekan-rekannya tercatat dengan rapi dari Juli hingga September 2016,” lanjut Toni.
Toni menjelaskan lebih lanjut, bahwa selama periode Agustus hingga September 2016, catatan gaji tersebut menunjukkan konsistensi jumlah pembayaran, yang menegaskan kehadiran Pegi di lokasi kerja pada waktu yang disebutkan.
“Pada 26 Agustus 2016 ada pembayaran gaji, dan juga pada 2 September 2016,” jelas Toni.
“Pembayaran tersebut mencatat total Rp5.300.000 untuk delapan orang. Jika salah satu pekerja tidak hadir, jumlah tersebut pasti berbeda,” imbuhnya.
Keberadaan Pegi di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi menjadi poin penting bagi tim kuasa hukum.
“Jumlah gaji yang tetap menunjukkan bahwa semua pekerja, termasuk Pegi, hadir pada waktu tersebut. Ini bukti kuat selain dari kesaksian yang ada,” tambah Toni.
Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film *Vina: Sebelum 7 Hari* ditayangkan pada 8 Mei 2024.
Film ini mengangkat tragedi yang menimpa Vina, yang diduga dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada malam 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Cirebon.
Dari 11 pelaku yang disebutkan, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), sempat buron.
Namun, Pegi berhasil ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengoreksi pernyataan sebelumnya mengenai jumlah pelaku yang buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan bahwa hanya satu pelaku yang masih buron, yakni Pegi Setiawan.
Sementara dua nama lainnya, Andi dan Dani, dinyatakan fiktif.
“Perlu saya tegaskan bahwa tersangka sebenarnya hanya sembilan, bukan 11. Jadi, hanya ada satu tersangka yang masih buron, yaitu Pegi,” jelas Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Pernyataan ini mengubah perspektif mengenai kasus tersebut dan menambah bobot klaim dari tim kuasa hukum Pegi.
Mereka yakin bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membebaskan Pegi dari tuduhan pembunuhan.
Toni menambahkan, pihaknya berharap bahwa dengan bukti ini, pihak berwenang dapat melihat kasus ini dengan lebih objektif dan adil.
Kasus ini memang telah menarik perhatian publik sejak awal, terutama karena unsur kekerasan dan jumlah pelaku yang cukup banyak.
Film yang mengangkat tragedi ini juga turut memperkuat sentimen masyarakat terhadap para tersangka.
Namun, perkembangan baru ini memaksa kita untuk mempertimbangkan ulang berbagai bukti dan kesaksian yang ada.
Selain slip gaji, tim kuasa hukum Pegi juga menyatakan memiliki sejumlah saksi yang siap memberikan kesaksian di pengadilan.
Toni menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Seluruh bukti yang ada akan kami ajukan di pengadilan. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan klien kami akan mendapatkan keadilan yang seharusnya,” kata Toni. (*)