BARAK.ID – Harvey Moeis, yang dikenal luas sebagai suami dari artis terkemuka Indonesia, Sandra Dewi, kini berada dalam pusaran kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Komoditas Timah, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke-16
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan bukti yang telah dirangkum, menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Skema yang terungkap memperlihatkan sebuah operasi yang rumit dan tersusun, dengan Harvey Moeis berperan sebagai lengan dari PT RBT, yang terlibat dalam mengakomodasi pertambangan timah ilegal.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Harvey tercatat pernah menjalin komunikasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, yang dikenal dengan inisial MRPT atau RZ, pada tahun 2018 hingga 2019.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi, di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Barak.id, Kamis (28/3/2024).
Tujuan komunikasi tersebut adalah untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan yang tidak berizin di areal PT Timah.
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.
Lebih jauh, Kuntadi mengungkapkan bahwa Harvey, meskipun tidak secara resmi tercatat sebagai pengurus PT RBT, berhasil mengatur pertemuan dengan RZ.
Hasil dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk mendukung pertambangan ilegal melalui skema sewa menyewa peralatan untuk peleburan timah.
Harvey kemudian bergerak cepat, menghubungi sejumlah smelter—PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN—mengajak mereka untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bukan hanya melibatkan diri dalam kegiatan ilegal, Harvey juga diduga memanipulasi keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya diserahkan kepada para smelter.
Dana tersebut, dengan licik, disalurkan kepadanya melalui PT QSE yang dikelola oleh Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harvey Moeis kini menduduki posisi sebagai tersangka ke-16 dalam rangkaian panjang kasus korupsi ini.
Dengan tuduhan yang dikenakan kepadanya, Harvey dihadapkan pada potensi pelanggaran berlapis menurut Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)