Barak ID
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Helena lim jadi tersangka dalam skandal korupsi yang melanda tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup).

Helena Lim jadi tersangka dalam skandal korupsi yang melanda tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah

Rini Yosi Author: Rini Yosi
27 Maret 2024 | 03:22 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh dan kaya raya, sebagai tersangka ke-15 dalam skandal korupsi yang melanda tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah

Dalam konferensi pers yang diadakan, terungkap bahwa Helena, dalam kapasitasnya sebagai manajer di PT QSE, diduga kuat berperan aktif dalam mengelola hasil dari penyewaan peralatan peleburan timah yang merupakan bagian dari praktik korupsi.

Peran Vital dalam Skema Penyewaan Peralatan Ilegal

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membeberkan bahwa Helena Lim, melalui PT QSE, menyediakan sarana dan prasarana yang esensial dalam menunjang aktivitas ilegal ini, yang pada akhirnya menguntungkan dirinya dan tersangka lainnya.

Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan aksi korupsi ini dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), suatu langkah yang sekarang menjadi sorotan investigasi lebih lanjut oleh Kejagung untuk menentukan apakah ada penggelontoran dana CSR yang sebenarnya atau hanya sekedar kedok.

Baca Juga: Peran Helena Lim dalam Jaringan Korupsi Timah Terungkap

Investigasi Mendalam dan Penyitaan Aset

Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian penggeledahan yang melibatkan kantor PT QSE, PT SD, dan kediaman Helena Lim di Provinsi DKI Jakarta, menghasilkan penyitaan berbagai bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 33 miliar.

Penyitaan ini membuktikan adanya aktivitas ilegal dan menguatkan kasus terhadap Helena dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Helena Lim: Dari Glamor PIK Hingga Sorotan Kasus Korupsi

Konteks Kasus dan Tersangka Lainnya

Kasus ini terungkap ketika pada tahun 2018, ditemukan bahwa PT Timah Tbk menghadapi isu pasokan bijih timah yang lebih sedikit dibandingkan smelter swasta, akibat penambangan liar.

Sejumlah direktur PT Timah Tbk, termasuk ALW, MRPT, dan EE, seharusnya menindak kompetitor yang melakukan penambangan ilegal, namun malah memilih untuk bekerja sama dengan mereka.

Daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Kesepakatan ilegal ini mencakup penyewaan peralatan processing peleburan timah tanpa kajian yang memadai, sebuah praktik yang sekarang menjadi fokus utama penyidikan.

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 menandai babak baru dalam penuntasan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara.

Baca Juga: Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Penahanan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat membongkar sepenuhnya jaringan korupsi ini dan mengembalikan aset-aset negara yang telah tercuri. (*)

Tags: Crazy RichHelena LimJaringanKejagungKejaksaan AgungKorupsiPT Timah TbkTersangkaTimah

Berita Terkait

Kasus polwan bakar suami, briptu fadhilatun nikmah ditetapkan sebagai tersangka briptu rian dwi wicaksono tewas dibakar di aspol mojokerto.
Peristiwa

Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka

Author: Syarif Husein
10 Juni 2024 | 02:08 WIB

BARAK.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu...

Read moreDetails
Naim saban dan seorang waria bernama jurnal alias dela la udin, kini harus berhadapan dengan hukum atas pernikahan sesama jenis.
Peristiwa

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Naim Saban dan Waria Dela La Udin Jadi Tersangka

Author: Rini Yosi
4 Juni 2024 | 02:52 WIB

BARAK.ID - Naim Saban (25) dan seorang waria bernama Jurnal alias Dela La Udin (26) kini harus berhadapan dengan hukum...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com