BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu sosok paling berpengaruh dan kaya raya, sebagai tersangka ke-15 dalam skandal korupsi yang melanda tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah
Dalam konferensi pers yang diadakan, terungkap bahwa Helena, dalam kapasitasnya sebagai manajer di PT QSE, diduga kuat berperan aktif dalam mengelola hasil dari penyewaan peralatan peleburan timah yang merupakan bagian dari praktik korupsi.
Peran Vital dalam Skema Penyewaan Peralatan Ilegal
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membeberkan bahwa Helena Lim, melalui PT QSE, menyediakan sarana dan prasarana yang esensial dalam menunjang aktivitas ilegal ini, yang pada akhirnya menguntungkan dirinya dan tersangka lainnya.
Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan aksi korupsi ini dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), suatu langkah yang sekarang menjadi sorotan investigasi lebih lanjut oleh Kejagung untuk menentukan apakah ada penggelontoran dana CSR yang sebenarnya atau hanya sekedar kedok.
Baca Juga: Peran Helena Lim dalam Jaringan Korupsi Timah Terungkap
Investigasi Mendalam dan Penyitaan Aset
Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian penggeledahan yang melibatkan kantor PT QSE, PT SD, dan kediaman Helena Lim di Provinsi DKI Jakarta, menghasilkan penyitaan berbagai bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 33 miliar.
Penyitaan ini membuktikan adanya aktivitas ilegal dan menguatkan kasus terhadap Helena dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Helena Lim: Dari Glamor PIK Hingga Sorotan Kasus Korupsi
Konteks Kasus dan Tersangka Lainnya
Kasus ini terungkap ketika pada tahun 2018, ditemukan bahwa PT Timah Tbk menghadapi isu pasokan bijih timah yang lebih sedikit dibandingkan smelter swasta, akibat penambangan liar.
Sejumlah direktur PT Timah Tbk, termasuk ALW, MRPT, dan EE, seharusnya menindak kompetitor yang melakukan penambangan ilegal, namun malah memilih untuk bekerja sama dengan mereka.
Daftar 14 tersangkanya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Kesepakatan ilegal ini mencakup penyewaan peralatan processing peleburan timah tanpa kajian yang memadai, sebuah praktik yang sekarang menjadi fokus utama penyidikan.
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 menandai babak baru dalam penuntasan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara.
Baca Juga: Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Penahanan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat membongkar sepenuhnya jaringan korupsi ini dan mengembalikan aset-aset negara yang telah tercuri. (*)