UMP Bangka Belitung Tahun 2024 Naik 4,04 Persen
BANGKA BELITUNG, BARAK.ID - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Angka UMP ini mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen, setara dengan Rp 141.521, lebih...
Read moreDetails