JAKARTA, BARAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya tengah berada dalam pusaran kontroversi. Hal ini seiring dengan rencana konsultasi yang akan dilakukan oleh KPU dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU Akan Konsultasi dengan DPR
Rencana tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Perludem yang menilai KPU telah terlambat dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) atau konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah direncanakan untuk diadakan besok, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Rencana RDP ini adalah tindak lanjut dari surat yang telah kami ajukan ke Komisi II dan pemerintah,” ujar Hasyim, Senin (30/10) usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi untuk periode 2023-2028.
Kontroversi ini berakar dari keputusan KPU yang memutuskan untuk merevisi PKPU No. 19 Tahun 2023.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan perubahan sikap KPU, Hasyim memilih untuk tidak menjelaskannya secara rinci.
“Semua tahapan revisi memerlukan waktu dan proses. Kami ingin memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Namun, tidak semua pihak melihat langkah KPU ini sebagai respons yang tepat. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai bahwa KPU sebenarnya terlambat dalam merespon putusan MK.
Jangan Lewatkan: PDIP dan Delegasi CALD Party Diskusi Strategi, Ganjar Pranowo Beri Pesan untuk Asia
“KPU seharusnya langsung berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah segera setelah putusan tersebut dibacakan. Mereka terlambat, dan ini bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Khoirunnisa saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Khoirunnisa juga menegaskan bahwa keputusan KPU yang belum mengubah PKPU dapat menjadi bumerang bagi lembaga tersebut.
“Jika ada pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen, berdasarkan standar apa KPU akan menjawab? Karena pada kenyataannya, PKPU tersebut belum direvisi,” tambahnya. (*)