Barak.id – Anak durhaka berinisial SG (47) tega menganiaya ayak kandungnya sendiri, DT (84). Pecandu sabu ini tega memukuli orang yang telah membesarkannya itu hanya gara-gara hal sepele.
Biadabnya lagi, aksi penganiayaan terhadap orang tua kandung itu dilakukan ketika SG sedang dalam pengaruh bius narkoba jenis sabu.
Informasi dihimpun, kelakuan laknat anak durhaka tersebut dilakukan di rumah orang tuanya di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Kejadian bermula saat ayah berusia 84 tahun itu kelaparan lalu meminta makan kepada putranya. Kemudian, karena lauknya belum matang SG pun hanya memberi ayahnya sepiring nasi putih. Tak hanya itu, SG lalu malah membentak ayahnya hingga membuat korban terkejut dan menumpahkan nasi putih yang dipegang.
Bukannya merasa iba, pelaku malah kesal dan memukuli korban. “Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Selasa (3/1/2022).
Sementara diketahui, pelaku merupakan anak semata wayang korban yang masih tinggal serumah. Pelaku juga telah memiliki seorang istri yang tinggal terpisah.
Sejumlah tetangga yang mendengar penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora. Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus pelaku.
Putra mengatakan, pihaknya curiga dengan emosi pelaku yang begitu tega melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya sendiri. Benar saja, saat dilakukan tes urin pelaku ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kalau orang normal nggak akan begitu ke orangtua. Sehingga kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif sabu,” katanya.
Baca Juga: Pak Haji Ketua Relawan Anies Sekarat Dipukul Pakai Sendok Semen
Hingga saat ini, kata Putra, kondisi DT masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Tarakan.
Putra juga menyebut, pihaknya bakal melakukan pengembangan terhadap sabu yang dikonsumsi SG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika.
“Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini,” katanya. (Suara)