Barak.id – Tak disangka. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, masuk dalam pusara dugaan fee dan mark-up pembelian eks rumah singgah Covid-19. Tak tanggung, angkanya menyentuh kisaran Rp2 hingga Rp4 miliar lebih.
Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FSAKP) menduga, mark-up dan fee yang diduga diterima Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, sudah menjadi perbincangan publik. “Dan semua dugaan ini sudah kita adukan ke Kejari Siantar sebulan yang lalu,” kata Ketua FSAKP, Ali Siregar, Rabu (14/01/2026) siang.
Sayangnya sambung Ali, sejak pengaduan mereka sampaikan pada 8 Desember 2025 lalu, sampai berita ini dirilis, tak ada klarifikasi resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Siantar. “Kita desak Kejari Siantar segera serius. Jangan sampai kita ambil opsi lain,” ancam Ali.
Harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, tersebut sambung Ali, sangat mahal bila dibandingkan dengan harga tanah dan bangunan di sekitarnya. Tepatnya, di Jalan SM Raja sebelah kanan Kampus Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar.
“Setelah kami lakukan investigasi, kami menemukan fakta bahwa harga tanah dan bangunan yang sedang dijual di sekitar situ, rata-rata hanya Rp3 juta permeter. Tapi pembayaran dari Pemko Siantar mencapai Rp4,6 juta permeternya. Selisih sangat jauh,” tegas Ali sambil mengutarakan dugaan atas penggelembungan harga itu, wali kota diduga mendapat fee hingga negara ditaksir rugi Rp2 hingga Rp4 miliar lebih.
Ali mengingatkan lagi, Kejari Siantar dalam menindaklanjuti pengaduan mereka, hendaklah tetap bersikap transparan dan cepat.
Sayangnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi yang diminta tanggapan terkait hal ini, enggan berkomentar. Proses pembayaran itu sendiri, terjadi pada Tahun 2025. Harga pembelian dari pemilik rumah, ditetapkan mencapai Rp18 miliar. Penetapan harga sebesar itu, belum dapat dipastikan apakah sudah dengan sesuai aturan yang berlaku. Begitu pun, kabar yang beredar menyebutkan, bahwa pembayaran kepada pemilik rumah, baru sekitar Rp7 miliar. Belum ada kepastian kapan jadwal pelunasannya.
Sementara mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Siantar, Ari Sembiring, dipercaya paling mengetahui proses pembayaran itu. Tapi, Ari Sembiring tidak bersedia memberikan keterangan saat coba dikonfirmasi. (Rel/ung)
Discussion about this post