PEKANBARU, BARAK.ID – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau kembali mengungkap kasus perjudian daring yang selama ini meresahkan masyarakat Pekanbaru. Situs perjudian online tersebut diperkirakan telah berjalan selama tujuh tahun dengan transaksi mencapai Rp100 juta setiap minggunya.
Polda Riau Gempur Perjudian Online
“Tersangka berinisial AG ini telah beroperasi selama tujuh tahun dan meraih omzet Rp100 juta tiap Minggunya,” papar Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi pers yang diadakan hari Sabtu (23/9/2023).
Salah satu kunci keberhasilan AG dalam mengelola situs judi online ini adalah melalui kode referal. AG meminta pemain untuk memasukkan kode referal miliknya saat mendaftar, dan dari sinilah dia memperoleh keuntungan signifikan. “AG menerapkan modus operandi menggunakan kode referal yang terintegrasi dengan dua situs judi daring miliknya,” ungkap AKBP Iwan P Manurung.
Selain itu, AKBP Iwan menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka AG terkait erat dengan salah satu bandar judi online besar. “Tersangka memanfaatkan dua situs judi daring yang berhubungan langsung dengan bandar besar yang saat ini sedang dalam penyelidikan kami,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah aset mewah milik AG. Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp57 miliar. “Kami telah menyita satu unit komputer rakitan, satu rumah mewah, dua kos-kosan, satu unit ruko, dua sepeda motor, serta lima mobil mewah, dengan total keseluruhan aset sekitar Rp57 miliar,” ungkap Iwan.
Baca Juga: Dua Mobil Kantor BFI Tana Toraja Dijual Demi Bayar Hutang Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. AKBP Iwan P Manurung menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh tentang jaringan yang terlibat dalam praktik judi online di wilayah Riau.
Terhadap AG, pihak kepolisian menjeratnya dengan beberapa pasal hukum. Tersangka dihadapkan pada Pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974, UU ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara. (*)