BARAK.ID – Perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah mendorong dunia untuk mengadopsi praktik ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Salah satu respons terbesar datang dari sektor keuangan melalui konsep investasi ramah lingkungan atau green investment.
Prinsip ini tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas investasi memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Menurut laporan Global Sustainable Investment Alliance (2022), aset global yang dikelola berdasarkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) mencapai lebih dari $35 triliun pada 2021, menunjukkan tren yang terus meningkat.
Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip dasar investasi ramah lingkungan, manfaatnya, serta tantangan dan peluang penerapannya di Indonesia.
Artikel Terkait: Prinsip “Time in the Market” Lebih Penting dari “Timing the Market”
Apa Itu Investasi Ramah Lingkungan?
Investasi ramah lingkungan merujuk pada praktik mengalokasikan dana ke perusahaan, proyek, atau instrumen keuangan yang berkomitmen mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Fokus utamanya adalah mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon, pengelolaan sumber daya berkelanjutan, dan inovasi teknologi hijau.
Contohnya termasuk investasi di energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, atau perusahaan dengan praktik daur ulang yang efisien.
Konsep ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, khususnya Tujuan 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Tujuan 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), dan Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim).
Prinsip-Prinsip Investasi Ramah Lingkungan
Berikut adalah prinsip utama yang menjadi landasan investasi hijau:
1. Integrasi Kriteria Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)
Prinsip ESG menjadi kerangka evaluasi perusahaan sebelum investasi dilakukan.
Kriteria lingkungan (Environmental) mencakup pengelolaan limbah, emisi karbon, dan efisiensi energi.
Sementara aspek sosial (Social) meliputi hak pekerja dan hubungan dengan komunitas lokal.
Tata kelola (Governance) menekankan transparansi manajemen dan kebijakan anti-korupsi.
Contoh penerapannya adalah investor yang menghindari perusahaan tambang dengan riwayat kerusakan lingkungan atau memilih perusahaan yang menerapkan energi surya.
2. Fokus pada Energi Terbarukan
Investasi ramah lingkungan mengalihkan dana dari sektor berbasis fosil ke energi terbarukan seperti surya, angin, dan hidro.
Menurut International Renewable Energy Agency (IRENA), biaya produksi energi surya turun 82% dalam satu dekade terakhir, membuatnya semakin kompetitif.
Di Indonesia, investasi di PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) seperti proyek Cirata (Jawa Barat) menjadi contoh nyata.
3. Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan
Prinsip ini menekankan penggunaan sumber daya alam yang tidak melebihi kapasitas regenerasi alam.