BARAK.ID – Keberadaan odong-odong, kendaraan hiburan anak-anak yang dimodifikasi, kini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat.
Odong-Odong Barbar
Kendaraan yang seharusnya memberikan keceriaan bagi anak-anak ini, justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Fenomena yang dijuluki “odong-odong barbar” ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga memicu sejumlah kecelakaan yang meresahkan warga.
Lebih dari itu, operasional odong-odong dan jumlahnya yang semakin tidak terkendali mencerminkan lemahnya regulasi dan pengawasan dari pihak berwenang.
Operasional odong-odong di jalan raya Pematangsiantar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang serius.
Kendaraan ini tidak memiliki izin resmi, tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tidak dilengkapi dengan asuransi untuk penumpang maupun pengemudi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama jika terjadi kecelakaan.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, korban kecelakaan akan kesulitan mendapatkan ganti rugi atau bantuan medis.
Selain itu, banyak pengemudi odong-odong yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Minimnya pengetahuan mereka tentang aturan lalu lintas semakin memperbesar risiko kecelakaan.
Legalitas kendaraan ini juga patut dipertanyakan, mengingat odong-odong seharusnya beroperasi di area tertutup seperti taman hiburan atau area rekreasi, bukan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor.
Merespons fenomena ini, masyarakat Pematangsiantar mendesak Polres setempat dan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Penertiban terhadap odong-odong yang beroperasi secara ilegal dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Tanpa adanya langkah konkret dari pihak berwenang, keberadaan odong-odong di jalan raya hanya akan semakin meresahkan.
Beberapa insiden yang pernah terjadi, yaitu saat salah satu odong-odong di Pematangsiantar ini terbakar di kawasan Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (25/4/2024) sore lalu.
Kebakaran unit kendaraan yang dimodifikasi tak sesuai standar itu tak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, namun juga menimbulkan kecaman di kalangan masarakat-warga pengguna media sosial (warganet).
Baca Juga: Heboh Odong-Odong Terbakar di Siantar, Warganet: Baguslah Biar Berkurang
Selain itu, tak sesuai peruntukannya –sebagai kendaraan wisata atau hiburan anak–, odong-odong di Pematangsiantar kerap memutar musik keras bergenre disko hingga jenis musik yang hanya pantas diputar di kawasan hiburan malam.
Baca Juga: Musik Odong-odong Siantar Dianggap Mengganggu dan Tak Relevan
Salah satu insiden yang memicu kekhawatiran terjadi pada Kamis (15/02/2025) sekitar pukul 18:00 WIB.
Seorang pengendara motor, nyaris terserempet oleh odong-odong yang melaju tanpa memperhatikan situasi sekitar.
Kejadian ini terjadi di persimpangan Jalan Sudirman menuju Jalan WR. Supratman.
Yang lebih mengejutkan, kru odong-odong justru menawarkan balon kepada pengendara motor yang nyaris ditabrak dan membujuknya untuk naik, meskipun kondisi jalan sudah macet.
Perdebatan pun terjadi, namun pengemudi odong-odong beserta kru-nya terkesan menantang dan tidak menghargai keadaan jalan yang sudah padat.
Intimidasi terhadap Jurnalis
Keresahan masyarakat terhadap odong-odong barbar juga mendorong sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan.
Pada Sabtu (17/02/2025), beberapa jurnalis mendokumentasikan aktivitas odong-odong di persimpangan Jalan Sudirman – WR. Supratman, tepatnya di depan Bank Mandiri.
Dalam pantauan tersebut, terlihat kru dan operator odong-odong masih berlomba-lomba mencari penumpang, bahkan membagikan balon tanpa mempedulikan keselamatan lalu lintas.
Namun, upaya jurnalistik ini tidak berjalan mulus.
Salah satu operator odong-odong tidak terima ketika seorang jurnalis mengambil gambar. Bahkan, operator tersebut menantang Ridho Harahap, jurnalis TVRI, untuk berduel di dalam Taman Merdeka.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan odong-odong tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga menimbulkan konflik sosial.
Peliputan dilanjutkan ke perempatan lampu merah Jalan Kartini-Sudirman, di mana beberapa odong-odong terlihat menerobos lampu merah saat membawa penumpang.
Musik DJ dengan volume keras terdengar mengusik ketenangan lingkungan sekitar.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari pihak terkait untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi secara ilegal.
Gangguan terhadap Ketenangan Warga
Tidak hanya membahayakan keselamatan, keberadaan odong-odong juga mengganggu ketenangan warga, terutama saat jam-jam ibadah.
Banyak warga mengeluhkan suara musik keras dari odong-odong yang beroperasi di siang hari, bahkan saat azan berkumandang.
Kejadian ini sering terjadi di sekitar Masjid Raya Kota Pematangsiantar dan masjid di sekitar Kantor PLN, mengganggu kekhusyukan umat yang sedang beribadah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, odong-odong dianggap tidak layak melintas di jalan raya.
Kendaraan ini bukan merupakan angkutan umum, dan modifikasinya tidak memenuhi standar keamanan.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Regulasi Harus Diperkuat
Fenomena “odong-odong barbar” di Pematangsiantar menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan hiburan yang beroperasi di jalan raya.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan harus segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan odong-odong yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, perlu ada edukasi kepada pengemudi dan pemilik odong-odong tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin insiden yang lebih fatal akan terjadi.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memberikan hiburan instan yang justru berisiko tinggi.
Saatnya Pematangsiantar bebas dari odong-odong barbar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
Fenomena odong-odong barbar di Pematangsiantar adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan regulasi.
Tanpa tindakan tegas, kendaraan ini akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan dan ketertiban umum.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah ini, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (*)