BOGOR, BARAK.ID – Di tengah pertumbuhan dan kemajuan pendidikan di Indonesia, kota Bogor baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023. Tidak hanya jumlahnya yang mengejutkan, tarif untuk memperoleh ‘kursi emas’ ini bahkan mencapai angka fantastis.
Wali Kota Bogor Buka Suara Soal Pungli PPDB
Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan tegas mengungkapkan berbagai fakta terkait praktek pungli di lingkungan pendidikan. Melalui partisipasinya dalam podcast “Close The Door” yang dipandu Deddy Corbuzier, Kamis (22/9/2023), Bima Arya menyampaikan betapa kompleksnya motif dari praktek pungli tersebut. “Bisa jadi pungli untuk masuk sekolah itu, atau bisa jadi pungli dengan motif misalnya untuk perpisahan, jalan-jalan, buku, seragam, dan macam-macam,” ungkapnya.
Baca Juga: Krisis Pangan Tasikmalaya, Mahasiswa Unsil Tekan Pemkot Revitalisasi Pertanian
Sebagai bentuk keprihatinan atas situasi ini, Bima Arya menekankan bahwa pungli merupakan tindakan ilegal. “Pungli tidak boleh dilakukan dan tidak dibenarkan tanpa ada dasar hukum dan kesepakatan dengan komite sekolah, guru, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Laporan masyarakat menjadi kunci awal terkuaknya skandal ini. Bima Arya mengungkap bahwa pihaknya menerima berbagai laporan mengenai modus pungli yang beragam, salah satunya berasal dari SD Negeri Cibeureum 1. “Kita coba telusuri, dan pengumuman dibuka untuk warga yang laporannya cukup banyak, termasuk salah satunya SDN Cibeureum 1,” jelasnya.
Masalah zonasi menjadi salah satu titik krusial yang menimbulkan fenomena ini. Ditemukan berbagai modus operandi seperti manipulasi data Kartu Keluarga (KK) dengan tujuan memasukkan anak-anak ke sekolah favorit. “Ada orang tua yang begitu ingin anaknya masuk ke sekolah favorit sehingga mereka rela membayar dengan cara apapun,” ungkap Bima Arya.
Salah satu faktor yang mendorong praktek ini adalah ketidakmampuan finansial orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang tinggi. Bagi mereka, membayar pungli dengan jumlah tertentu sekali saja dianggap lebih efisien daripada memilih jalur pendidikan swasta.
Baca Juga: 10 Jenis Usaha Kuliner yang Paling Laku Meski dengan Modal Kecil
Bima Arya juga menyoroti dampak kebijakan zonasi yang menurutnya memiliki konsep baik, namun belum sepenuhnya optimal dalam implementasinya. “Zonasi ini bagus, tapi kalau sekolahnya tidak seimbang, akan terjadi rebut-rebutan,” katanya.
Yang menjadi sorotan utama dari penjelasan Wali Kota Bogor ini adalah soal tarif ‘kursi emas’ pada pelaksanaan PPDB 2023. Bima Arya menyingkap bahwa adanya praktek jual beli kursi di beberapa sekolah dengan tarif yang mencengangkan. Meskipun belum menyebutkan angka pasti, ia menyatakan bahwa tarifnya cukup fantastis.
Skandal ini tentu menjadi tamparan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Harapan masyarakat kini tertuju pada upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengatasi permasalahan ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh hak pendidikannya dengan adil dan tanpa diskriminasi. (*)