MEDAN, BARAK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Jermal XII, Medan, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.000 tabung gas elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kg hingga 12 kg.
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplos Gas Bersubsidi
Dalam operasi ini, petugas menangkap satu orang yang dikenal dengan inisial ES. Menurut informasi yang dihimpun, ES diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali utama dari tempat pengoplosan tersebut.
Baca Juga: Tiga Lokasi di Pematang Siantar Nikmati Aliran Air Baru dari Program Sumur Bor Polres
Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dalam keterangannya pada hari Jumat menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Informasi dari warga menyebutkan ada sebuah rumah di Jalan Jermal XII yang dijadikan sebagai tempat produksi gas oplosan,” ungkap Fathir, mengutip Antara, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Dinsos Kota Medan Evakuasi 40 Anak dari Panti Asuhan Ilegal
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. “Saat petugas melakukan investigasi di lokasi, kami menemukan praktik ilegal di mana gas bersubsidi dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tabung-tabung gas yang dioplos oleh tersangka ES berasal dari beberapa pangkalan gas di wilayah Kota Medan dan juga Kabupaten Deli Serdang. “Lokasi rumah tersebut memang khusus disiapkan oleh tersangka sebagai tempat pengoplosan gas,” kata Fathir.
Setelah melakukan pengoplosan, gas dengan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke berbagai lokasi, terutama rumah makan di daerah Medan dan hingga ke Provinsi Aceh. “Kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan,” terang Fathir.
Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran
Atas tindakannya, tersangka ES kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun.
Kompol Fathir Mustafa menegaskan bahwa tersangka ES saat ini telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.
Otoritas menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal semacam ini. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (*)