BARAK.ID – Lapas Kelas IIB Padangsidempuan menjadi baru-baru ini, setelah mencuat kabar salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga terlibat dalam praktik bisnis ilegal peredaran narkoba.
Dugaan Seorang WBP Terlibat Bisnis Ilegal, Kalapas Kelas IIB Padang Sidimpuan: Terima Kasih Atas Informasinya
WBP yang dimaksud, M Ali (MAH), yang juga dikenal dengan nama Rotong, yang disebut menghuni Kamar 10, Blok E.
Ali diduga menjadi pemasok sabu kepada para pelaku penipuan online dengan modus “lodes”.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidempuan, Japaham Sinaga, memberikan tanggapan atas informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya,” singkat Kalapas melalui WhatsApp pada Kamis (6/6/2024) sore, menandakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Napi M Ali, Diduga Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Narkoba di Lapas Padang Sidimpuan
Sebelumnya, MAH alias Rotong, disebut sudah cukup lama dikenal di lingkungan Lapas Padangsidempuan sebagai pelaku peredaran narkoba dan penipuan online.
Seorang WBP yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa Ali sudah menjadi “bos besar” di lapas selama tiga tahun terakhir.
“Ali sudah tiga tahun jadi bos besar, dia cukup lihai, royal kepada petugas lapas,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Menurut sumber tersebut, Ali membuka kamar kerja untuk kegiatan “lodes” atau penipuan online.
Para pekerja “lodes” ini diduga diberi narkoba sebelum melakukan aksi penipuan melalui telepon seluler.
“Para pekerja lodes diberi narkoba dulu baru mereka bisa kerja marengkol (penipuan online),” tambahnya.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini tidak main-main.
Dikatakan sumber bahwa omset peredaran narkoba dan penipuan online yang dikelola oleh Ali bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari.
“Omset putaran M Ali Hasibuan mencapai ratusan juta per hari untuk narkoba dan parengkol,” pungkas sumber tersebut. (*)